Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP-RBS KPK Tahun 2026
Sumber Gambar :
SERANG – Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, Inspektorat Daerah Provinsi Banten menggelar kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention - Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) KPK Tahun 2026, pada Senin (18/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terkait skema pelaporan MCSP-RBS yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penggunaan metode Risk Based Surveillance (RBS) pada skema MCSP 2026 menandai transformasi pengawasan pencegahan korupsi yang tidak lagi sekadar berfokus pada pemenuhan kelengkapan administrasi semata, melainkan pada pemetaan risiko, kualitas data, serta efektivitas intervensi pencegahan korupsi di setiap area intervensi. Inspektur Daerah Provinsi Banten menegaskan bahwa pelaporan MCSP-RBS 2026 merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Perangkat Daerah dalam mendeteksi dan meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini. "Melalui diseminasi ini, kita ingin memastikan setiap indikator dalam MCSP-RBS Tahun 2026 dipahami dengan baik oleh seluruh pengelola program dan kegiatan. Fokus utama kita adalah memperkuat pencegahan korupsi di area-area krusial, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, hingga pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pendapatan," tegasnya. Adapun beberapa hal mendasar yang menjadi fokus pembahasan dalam diseminasi ini meliputi:Pemenuhan Data & Dokumen Pelaporan: Menjamin keabsahan, kualitas, dan kesesuaian data yang diunggah ke dalam sistem penilaian KPK. Dengan terselenggaranya diseminasi ini, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat segera memetakan kebutuhan dokumen pendukung serta menindaklanjuti pedoman terbaru KPK secara tepat waktu dan akuntabel. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Banten untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan masyarakat Banten.