Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup KegiatanInspektorat Daerah Provinsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Provinsi Banten memiliki 4 Inspektur Pembantu dan Seketaris dengan tugas pokok sebagai berikut:
-
- Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan teknis dan administratif kedalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah dalam perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan keuangan, administrasi umum dan kepegawaian, aset, serta perencanaan dan pelaporan.
- Inspektur Pembantu I mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan internal perangkat daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Inspektur Pembantu II mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan internal perangkat daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Inspektur Pembantu III mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan perangkat daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
- Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan perangkat daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigatif, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, Zona Integritas dan Komite Integritas.