Sejarah Inspektorat Provinsi Banten
Sejarah dan Kedudukan Inspektorat Daerah Provinsi
Inspektorat Daerah Provinsi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, dimana Hasil Tipologi Perangkat Daerah yang dibentuk merupakan Tipe A.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Pasal 4) antara lain sebagai berikut:
- Inspektorat diklasifikasi Tipe A.
- Inspektorat tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat dengan beban kerja yang besar.
- Inspektorat tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) Inspektur Pembantu.
- Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) sub bagian.
- Susunan organisasi Inspektorat Daerah Provinsi terdiri dari:
- Inspektorat Provinsi;
- Sekretaris, membawahkan :
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan,;
- Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; dan
- Sub Bagian Perencanaan.
- Inspektorat Pembantu I ;
- Inspektorat Pembantu II ;
- Inspektorat Pembantu III ;
- Inspektorat Pembantu IV;
- Inspektorat Pembantu Khusus V.