Tugas Pokok Fungsi
Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten (Pasal 36), bahwa:
- Inspektorat Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
- Inspektorat Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
d1.pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
d2.pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Provinsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.