Tindak Lanjuti Arahan KPK RI, Inspektorat Daerah Provinsi Banten Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemberantasan Korupsi
Sumber Gambar :

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemberantasan Korupsi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung pada Rabu–Kamis, 23–24 September 2026 ini bertempat di Ruang Rapat Inspektur Lt.2 Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Rapat koordinasi ini membahas sejumlah agenda strategis bersama KPK RI dan Perangkat Daerah terkait, mencakup: Penguatan Perencanaan dan Penganggaran APBD: Evaluasi usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta transparansi pagu anggaran Perangkat Daerah. Capaian Pengawasan Internal APIP: Pemaparan hasil reviu Dokumen Perencanaan (RKPD & RKA), Standar Harga Satuan (SHS), Kapabilitas APIP, hingga pelaksanaan probity audit pada proyek strategis daerah. Akuntabilitas dan Pencegahan Korupsi: Evaluasi tata kelola hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing, serta percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP, dan Inspektorat. Melalui pelaksanaan koordinasi ini, Inspektorat Daerah Provinsi Banten terus berkomitmen mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola pemerintahan di Banten agar terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.