Dalam Rangka Koordinasi pelaksanaan Aksi Penataan Aset Tetap Pemerintah Pusat dan untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Antikorupsi di daerah

Sumber Gambar :

       

Selasa, 23 Januari 2024

Dalam Rangka Koordinasi pelaksanaan Aksi Penataan Aset Tetap Pemerintah Pusat dan untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Antikorupsi di daerah, Tim Stranas KPK bersama Inspektorat, DPUPR, BPKAD, DLHK Provinsi Banten dan Kab/ kota se Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Kerangka Penataan Aset Danau dan Situ di Wilayah Banten yang bertempat di Aula Lt. 3 Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Rapat ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ir. Hj. Virgojanti M.Si dengan menyampaikan bahwa Pengaman BMD perlu memperhatikan 3 aspek, yaitu pengamanan aspek administratif dari segi administrasinya, dokumen sumbernya jelas, penatausahaannya jelas termasuk history pencatatannya, pengamanan aspek fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang serta pengamanan aspek hukum agar terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Kadis PUPR Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, ST, MT menyampaikan bahwa saat ini tercatat sebanyak 137 situ di Provinsi Banten, 15 situ sudah bersertifikat, 16 situ sedang dalam proses proses BPN dan 18 situ dalam tahapan pengukuran 2023. Terdapat 10 Situ yang ada di wilayah Provinsi Banten dan saat ini menjadi prioritas program pengamanan aset oleh KPK-RI pada Tahun 2024 dengan situ yang memiliki nilai ekonomi strategis bagi daerah. Pemerintah Provinsi Banten telah berkomitmen terhadap proses sertifikasi SDEW yang masih belum selesai, dengan dukungan penuh dari semua pihak terutama dari KPK-RI dan BPN Wilayah Banten serta BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga kami dapat menyelesaikan program percepatan sertifikasi tersebut.


Share this Post