Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan program piloting pembelajaran Integritas Berbasis e-Learning bagi ASN Berintegritas
Sumber Gambar :Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan program piloting pembelajaran Integri (1).jpg)
Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat benteng pencegahan korupsi dengan meningkatkan kualitas serta kapasitas internal aparatur sipil negara. Pada Selasa, 12 Mei 2026, Inspektur Daerah Provinsi Banten bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menghadiri agenda Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Program Piloting Pembelajaran Integritas Berbasis e-Learning.Kegiatan evaluasi strategis ini diselenggarakan secara tatap muka bertempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan. Agenda ini ditujukan untuk mengukur efektivitas dan capaian implementasi pembelajaran antikorupsi digital yang telah diuji coba kepada para aparatur di daerah. Program piloting e-learning ini merupakan langkah maju untuk memastikan nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi jargon, melainkan tertanam kuat dalam kedisiplinan kerja harian setiap ASN. Melalui metode berbasis digital, para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten dapat mengakses materi penguatan moral, pencegahan gratifikasi, hingga mitigasi benturan kepentingan secara mandiri dan terukur. Perwakilan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI menegaskan bahwa evaluasi ini sangat krusial. Hasil monitoring ini akan menjadi tolok ukur utama sebelum program e-learning integritas diwajibkan secara menyeluruh bagi seluruh lapisan pegawai pemerintah daerah. Sebagai motor penggerak pengawasan internal, Inspektorat Daerah Provinsi Banten berkomitmen penuh untuk mengawal tingkat partisipasi dan kelulusan para ASN dalam program pembelajaran digital ini. Kepatuhan OPD dalam menyelesaikan modul integritas akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari penilaian Indeks Reformasi Birokrasi dan MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK.