Inspektorat Daerah Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025 Secara Virtual

Sumber Gambar :

   

Inspektorat Daerah Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025 Secara Virtual 

BANTEN – Inspektorat Daerah Provinsi Banten menggelar sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 26 Februari 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/458/DKM.01.02/01-84/01/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.

Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Hj. Ratu Syafitri Muhayati, S.E., M.Ak., QIA., QGIA., CGCAE., CBV, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip antikorupsi harus menjadi komitmen bersama agar tercipta sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kabupaten/Kota Antikorupsi adalah langkah nyata dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat daerah. Sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ratu Syafitri. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi dari kabupaten/kota se-Provinsi Banten, termasuk Inspektorat Kabupaten Serang, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Serang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Serang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Partisipasi aktif dari berbagai instansi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan antikorupsi di daerah masing-masing.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas berbagai strategi dan langkah-langkah yang dapat diterapkan dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi. Peserta diberikan pemahaman mengenai indikator keberhasilan program serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya. Diskusi interaktif juga dilakukan untuk membahas pengalaman serta best practice dari daerah lain dalam menerapkan program serupa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Banten semakin siap dalam mengimplementasikan kebijakan antikorupsi. Inspektorat Provinsi Banten akan terus mengawal jalannya program ini agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan.

Dari Banten untuk Indonesia Emas 2045: Maju Berintegritas!

#BantenMaju #AdilMerata #TidakKorupsi


Share this Post