Laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota Tahun 2022
Sumber Gambar :Kamis, 21 Juli 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 120.04/2478/OTDA tanggal 7 April 2022 perihal pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021,
Inspektorat Daerah Provinsi Banten melakukan Rapat Kordinasi persiapan Pelaksanaan Evaluasi LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2022.
LPPD merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Daerah, dimana jika tidak disampaikan maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan oleh Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk Bupati/Walikota sebagaimana diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat pembahasan ini sebagai pra evalusi sekaligus persiapan pelaksanaan monitoring sebelum dievaluasi.
Tujuan monitoring adalah untuk menguji dan memastikan bahwa LPPD kab/kota Tahun 2021 telah disusun dapat memadai, yaitu valid, akuntabel dan sesuai aturan.
Selanjutnya setelah dilakukan monitoring, maka akan dievaluasi oleh TIMDA PROV. BANTEN, terdiri dari unsur lintas OPD & Lembaga, meliputi APIP - Inspektorat, Biro Pemerintahan dan Kesra, Biro Hukum, DPKAD, BPKP Perwakilan, BPS sebelum dilakukan evaluasi langsung dan disupervisi oleh TIMNAS LPPD.
Dengan demikian LPPD sebagai salah bentuk pertanggungjawaban dan tranfransi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dan juga Provinsi Banten akan lebih baik sesuai dengan harapan kita semua.