Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022, Atas LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2021

Sumber Gambar :

Senin, 10 Oktober 2022 Plt. Inspektur Daerah Prov.Banten beserta Tim Evaluator LPPD Kab/Kota menghadiri Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kab/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022, Atas LPPD Kab/Kota Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 12 Oktober 2022. Tim Daerah Provinsi Banten telah melakukan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 26 yang menyatakan “EPPD Kabupaten/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi berdasarkan penugasan dari Gubernur” Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Daerah, yang terdiri dari Gubernur selaku penanggungjawab, Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota, Inspektur Daerah Provinsi Banten selaku wakil Ketua merangkap anggota, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten sebagai anggota, Kepala Bappeda Provinsi Banten sebagai anggota, kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai anggota, Kepala BPS Provinsi Banten sebagai anggota, kepala Biro pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekretariat Daerah Provinsi Banten sebagai anggota, Inspektur pembantu III pada Inspektorat Daerah Provinsi Banten dan Pejabat daerah lainnya yang tergabung dalam Sekretariat Tim Daerah Provinsi Banten, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 700.05/Kep.217-Huk/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2022


Share this Post