Pemprov Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelanggaran Etika

Sumber Gambar :

Pemprov Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelanggaran Etika.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang. Ketiganya diduga melakukan tindakan tidak etis terhadap siswa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, menyatakan bahwa penonaktifan ini mulai berlaku per Rabu, 23 Juli 2025. Penonaktifan itu sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menjaga integritas lingkungan pendidikan.

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten juga menambahkan Inspektorat Daerah Provinsi Banten menanggapi serius dugaan pelanggaran etika oleh tiga oknum guru di SMAN 4 Kota Serang. Penonaktifan sementara per 23 Juli 2025 adalah langkah awal untuk melindungi peserta didik dan menjaga kredibilitas pendidikan. Investigasi mendalam sedang dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan BKD dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika, moral dan profesionalisme di lingkungan sekolah. Dunia pendidikan adalah fondasi karakter bangsa. Setiap guru wajib menjadi teladan dalam integritas dan tanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan demi menciptakan sekolah yang aman, sehat dan bermartabat. Pemprov Banten tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran. Integritas adalah harga mati!

@sittimaaninina

#InspektoratBanten #PendidikanBermartabat #IntegritasTanpaKompromi #StopPelanggaranEtika #PemprovBanten #BantenBerintegritas #PengawasanPendidikan #SekolahAmanUntukAnak


Share this Post