Penandatanganan MoU antara Danantara dengan Pemda,
Sumber Gambar :
Andra Soni selaku Gubernur Banten secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Pengelola Investasi Danantara guna mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya. Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah strategis yang konkret dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mewujudkan transisi energi bersih. Pada Senin, 11 Mei 2026, Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Prosesi penandatanganan kerja sama ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Utama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat. Agenda krusial penanganan sampah nasional ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam menghadiri agenda strategis tersebut, Gubernur Banten didampingi secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Inspektur Daerah Provinsi Banten, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.