Perkuat Tata Kelola Bersih, Inspektorat Fasilitasi Workshop Integritas dan Antikorupsi Eksekutif Pemprov Banten Gandeng KPK RI

Sumber Gambar :

 

SERANG – Dalam upaya nyata memperkuat komitmen kepemimpinan yang berintegritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Banten menggelar Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Eksekutif. Kegiatan strategis yang diinisiasi sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/6057/DKM.00.04/80-85/09/2026 ini, difasilitasi penuh oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten selaku koordinator teknis dan administrasi pelaksanaan.

Workshop yang berlangsung secara intensif selama dua hari, Rabu dan Kamis, 28–29 Oktober 2026 ini, dipusatkan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Banten bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI. Hadir sebagai peserta aktif adalah seluruh elemen kunci ekskutif Pemprov Banten, mulai dari Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga Direktur UPTD RSUD Banten.

Uniknya, workshop kali ini tidak hanya menyasar para pejabat struktural. Menyadari pentingnya benteng integritas dari lingkungan keluarga, pembekalan khusus antikorupsi juga wajib diikuti oleh pasangan masing-masing pejabat daerah. Seluruh calon peserta pun diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Komitmen di atas kertas formal untuk mematuhi seluruh tata tertib, mengikuti jadwal penuh, serta mengimplementasikan rencana aksi nyata antikorupsi setelah pelatihan usai.

Melalui pelaksanaan workshop ini, Inspektorat Daerah Provinsi Banten berharap nilai-nilai antikorupsi dapat terinternalisasi secara utuh, tidak hanya di dalam lingkungan kerja kantor, namun juga melekat kuat dalam kehidupan keluarga para pejabat Pemprov Banten. Dokumen administrasi dan komitmen tindak lanjut dari kegiatan ini nantinya akan dihimpun dan dikawal secara berkala oleh Inspektorat Daerah selaku garda terdepan pengawasan internal provinsi.


Share this Post