Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022
Sumber Gambar :Akhir Agustus 2022, Serapan Anggaran dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51%* Semua Pemerintah Daerah di Provinsi Banten sepakat, serapan anggaran dan belanja per 31 Agustus berada di atas 51%. Kesepakatan itu dicapai usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Rabu (10/8/2022). Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menjelaskan, asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menambahkan asistensi bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Perbaikan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang secara khusus yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40% dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer. Ditegaskan oleh Usman, komitmen yang disepakati dan tertuang dalam Berita Acara harus betul-betul dilaksanakan bersama-sama. Dijelaskan oleh Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur asistensi yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri untuk membantu Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Provinsi Banten dalam mencari solusi dan jalan keluar secara baik dan benar. Sehingga penyerapan APBD dapat lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. APBD diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi di daerah. Narasumber asistensi yang hadir adalah Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo serta Irwil 2 Itjen Kemendagri Ucok Abdulrauf Damenta dan staf. Dikutip dari press realease Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten No. 480/464-RLS.ADPIM/VIII/2022