Rapat Evaluasi Capaian SPM Kabupaten/Kota

Sumber Gambar :

Kamis, 25 Agustus 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Pasal 2 Ayat (1) Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Gubernur Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur.

Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya Visi Misi Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara, telah dialokasikan anggaran pada 4 satker di Provinsi Banten yaitu Satker Sekretariat Daerah, Satker Inspektorat Daerah, Satker BAPPEDA, dan Satker DPTMSP, dan diinstruksikan segera dilakukan percepatan kegiatan Dekonsentrasi untuk optimalisasi realisasi anggaran dan kinerja.

Saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014, dengan terbitnya regulasi ini diharapkan pelaksanaan urusan dan kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120.23 - 045 Tahun 2022 merupakan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini disusun sebagai pedoman bagi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sekretaris Gubernur, Perangkat Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah yang bersesuaian an berbagai pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan yang telah diberikan.


Share this Post