Rapat Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Umum dan Teknis, serta Pengaduan Masyarakat oleh APIP pada Pemerintah Daerah Tahun 2024

Sumber Gambar :

   

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkewajiban untuk memantau serta melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Umum dan Teknis, serta Pengaduan Masyarakat oleh APIP pada Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang dilaksanakan pada:

🗓 Hari/Tanggal : Rabu, 10 September 2025 ⏰ Waktu : 09.30 WIB – selesai 💻 Media : Zoom Cloud Meeting

Inspektorat Daerah Provinsi Banten turut hadir pada kegiatan tersebut, yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Banten didampingi Plt. Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi beserta staf, mewakili Pemerintah Provinsi Banten.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pemantauan, pemutakhiran data TLHP, serta tindak lanjut hasil pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan.

@itjenkemendagri.ri @anevitjendagri @syafitriratu

#ItjenKemendagri #InspektoratBanten #RakorNasional #TLHP #APIP #GoodGovernance


Share this Post