Tindak Lanjuti Arahan KPK, Inspektorat Banten Hadiri Rakor Penyelamatan Aset Sempadan Situ, Danau, dan Sungai
Sumber Gambar :

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat Provinsi Banten menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Penyelamatan Aset Negara Terkait Sempadan Situ, Danau, dan Sungai di Wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut resmi atas Surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor UND/790/GAH.00/10-16/07/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini fokus pada pemetaan, penertiban, dan pengamanan hukum terhadap area sempadan yang rawan beralih fungsi. Langkah pencegahan ini krusial untuk memastikan aset-aset lingkungan milik negara terlindungi dari okupasi ilegal dan penyalahgunaan wewenang. Inspektur Provinsi Banten menegaskan bahwa Inspektorat berkomitmen penuh mengawal fungsi pengawasan internal. Sinergi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK RI diharapkan mampu mempercepat sertifikasi aset serta menegakkan regulasi tata ruang di sekitar sumber daya air Banten. Melalui aksi korporatif dan kolaboratif ini, Pemprov Banten optimistis tata kelola aset daerah akan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat banyak.