Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Sumber Gambar :

   

SERANG  – Menindaklanjuti arahan tegas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (29/10/2026), Inspektorat Daerah Provinsi Banten langsung bergerak cepat. Sebagai garda terdepan penegak integritas, Inspektorat kini tengah merumuskan peta jalan (roadmap) pengawasan yang lebih ketat guna menekan celah korupsi pada tata kelola keuangan daerah. Rakor lintas provinsi Banten-Jawa Barat yang dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen (P) Akhmad Wiyagus dan Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak tersebut menjadi alarm penting. Penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Banten Andra Soni dan jajaran kepala daerah menuntut aksi nyata yang terukur, khususnya dari jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Banten menetapkan tenggat waktu ketat selama 30 hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh indikator area rawan. Rencana aksi ini mencakup pengisian kepatuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK bagi tingkat provinsi maupun pembinaan administratif pada 8 Kabupaten/Kota se-Wilayah Banten. Komitmen ini menjadi wujud operasional jajaran pengawas internal dalam mengawal visi pembangunan "Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi"  


Share this Post