Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Saber Pungli dengan Kepolisian Daerah Banten

Sumber Gambar :

Senin, 25 Juli 2022 Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten nomor 700.05/Kep.54-Huk/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2022, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Saber Pungli dengan Kepolisian Daerah Banten yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut dibahas pengaturan pelaksanaan kegiatan saber pungli sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten nomor 59 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur yang melibatkan semua unsur susunan keanggotaan unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Banten.


Share this Post